Terbukti Berikan Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun Penjara

iNews Siang
Miryam divonisn 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Miryam S Haryani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang tersebut, Miryam divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis tersebut diberikan kepada Miryam setelah terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan. Meski demikian, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
2 bulan lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
2 bulan lalu

KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Nasional
2 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga untuk Isi Posisi Perangkat Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal