Terbukti Berikan Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun Penjara

iNews Siang
Miryam divonisn 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Miryam S Haryani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang tersebut, Miryam divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis tersebut diberikan kepada Miryam setelah terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan. Meski demikian, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menko Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Tertinggi Narkoba

Nasional
10 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
23 hari lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Nasional
26 hari lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
1 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal