Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberikan peringatan keras kepada para hakim yang masih melakukan tindak pidana korupsi. MA menegaskan akan ada sanksi tegas diberikan kepada oknum hakim yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasi terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim," ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Yanto menambahkan, Ketua MA Sunarto menegaskan, berhenti atau dipenjara menjadi pilihan bagi seluruh hakim jika masih terlibat praktik korupsi.
"Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapapun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan," katanya.
Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik
Adapun, Ketua MA Sunarto telah memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.
Sebelumnya, kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada, Kamis (5/2/2026). Wayan, Bambang, dan Yohansyah, dijerat tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.