Di sebelah warung rokok itu, kata dia, ada dua bungkusan plastik, yang mana satu plastik berisi bangkai tikus, sedangkan plastik lainnya berisi bayi laki-laki. Kini, bayi laki-laki itu telah dibawa ke Puskesmas Kelurahan Gandaria Selatan untuk mendapatkn perawatan.
"Adapun perbuatan orang yang telah membuang bayi dapat dipidana dalam pasal 305 KUHP," katanya.