JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis terdakwa pencabulan 2 bocah di Cilincing, Jakarta Utara bernama Dedimus Herewila (51) dengan hukuman penjara 8 tahun. Terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dan restitusi UU TPKS yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak Rp20 juta.
Salah satu orang tua korban Tisah (36) mengaku senang dan lega atas vonis yang diberikan hakim kepada pria paruh baya yang telah melakukan aksi keji terhadap buah hatinya hingga mengalami trauma mendalam.
"Dengan hasil putusan vonis hakim kemarin, saya pribadi sangat senang. Alhamdulilah (pelaku) mendapat apa yang diharapkan," kata Tisah saat ditemui di kediamannya kawasan Semper Timur, Cilincing pada Rabu (7/6/2023).
Usai mendapat pengawalan selama sidang di Pengadilan Jakarta Utara dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, dua bocah korban pencabulan kemudian juga diberikan trauma healing dari para relawan.
"Terima kasih semuanya untuk RPA Perindo, untuk pedampingannya terutama untuk Ketua umum Bapak Hary Tanoesoedibjo sudah memberikan pedampingan sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal," ucap Tisah.
Tisah berharap kasus yang menimpa anaknya tidak terjadi di tempat lain. Dirinya juga berterima kasih atas bantuan dari Perindo dari awal hingga proses terakhir.
"Ya, semoga ke depannya bisa lebih maju lagi dan bisa menduduki kursi di pemerintahan supaya masyarakat yang kurang mampu bisa dibantu," tuturnya.