Terdakwa Richard Muljadi Sakit, Sidang Vonis Perkara Kokain Ditunda

Irfan Ma'ruf
Terdakwa Richard Muljadi (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain dengan terdakwa Richard Muljadi kembali ditunda. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan alasan penundaan karena Richard sedang sakit.

“Sedianya sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari majelis. Namun berdasar surat keterangan nomor KJ 03.01/XXIII.1/887/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta (RSKO) yang ditandatangani oleh dokter Ashar Jaya bahwa hasil putusan dokter terdakwa Richard Arif Muljadi tidak bisa hadir dipersidangan karena sakit,” kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho Sri Pratomo di PN Jaksel, Kamis (21/2/2019).

Hakim menunda sidang vonis Richard Muljadi pekan depan atau Kamis (28/2/2019). Sebelumnya, sidang putusan Ricard Muljadi sempat ditunda Kamis (14/2/2019), lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sakit.

“Ketua Majelis Hakim sedang sakit. Dan jika Ketua Majelis Hakim berhalangan, maka penggantinya harus ada penetapan dulu dari Pengadilan Tinggi," kata Hakim Anggota Mery Taat Anggarasih di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Dalam perkara ini, Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman pidana satu tahun pidana dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Richard Muljadi dituntut telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Berkas Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
4 jam lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Seleb
4 jam lalu

Timothy Ronald Diperiksa Polisi Besok?

Seleb
5 jam lalu

Timothy Ronald Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Kripto!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal