Terjaring Razia Masker di Tambora, 25 Pelanggar Jalani Sanksi

Yan Yusuf
Sindonews
Sejumlah warga yang diciduk tak memakai masker dalam razia di Tambora, Jakarta Barat, Minggu (18/10/2020) menjalani sanksi sosial menyapu jalanan. (Foto: SINDOnews/Yan Yusuf)

JAKARTA, iNews.id - Personel gabungan tiga pilar melakukan razia masker di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (18/10/2020). Hasilnya 25 pelanggar diciduk karena tidak menggunakan masker.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan razia kali ini dilakukan di sekitar Jalan Kali Besar Barat dan Roa Malaka. Razia ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan demi mencegah penularan covid-19.

"Ada 25 pelanggar yang terjaring, 21 di antaranya menjalani sanksi sosial," kata Faruk di lokasi.

Sementara itu empat pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda. Uang denda yang terkumpul sebanyak Rp800.000.

Faruk menegaskan razia masker dan protokol kesehatan akan terus dilakukan. Selain melakukan penegakan hukum, personel gabungan juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui razia ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Wakapolda Jabar Pimpin Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Kena Tegur

Megapolitan
31 hari lalu

MNC Peduli Salurkan Masker ke Petugas Damkar Tebet, Dukung Tugas Kemanusiaan

Health
2 bulan lalu

Belum Ada Vaksin Virus Nipah, Ini Cara Mencegah Penyakitnya!

Megapolitan
2 bulan lalu

Satpol PP Gelar Razia Miras Ilegal jelang Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal