Terkuak! 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penyekapan (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap apa yang dialami Adit Saputra, M Rafly Jaelani dan Tegar Saputra, tiga karyawan percetakan yang menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka disekap selama 21 hari.

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, dikutip Selasa (30/6/2026). 

Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat terus mendampingi para korban. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal pemulihan korban. 

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, selama disekap korban dilarang untuk diberi makan. Larangan itu diperintahkan oleh tersangka perempuan berinisial CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan itu. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

7 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

11 hari lalu

Polri-TNI dan Pemkot Jakpus Gelar Apel Jaga Warga, Ajak Cegah Gangguan Keamanan Sejak Dini

18 hari lalu

7.105 Pohon Rawan Tumbang di Jakpus Dipangkas, Pemprov DKI: Demi Keamanan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal