Telantar usai Dijanjikan Pekerjaan, 6 WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Jaksel

rizky syahrial
Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. (Foto: Antara)

Dia menjelaskan WNA dengan inisial AAN memiliki izin visa untuk bekerja dan berstatus overstay. Selain itu yang lainnya hanya memiliki visa untuk berkunjung.

"Lima orang visa kunjungan, tapi kelimanya juga akan mengajukan (visa) investor," ujarnya.

Atas perlakuan tersebut, WNA berinisial AAN dikenakan pasal 123 huruf (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan lima orang lain dikenakan pasal 122 huruf (a).

"Karena mereka telah terbukti pelanggaran keimigrasian maka kami akan lakukan tindakan administratif berupa pendeportasian," tutur Sengky.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Komisi XIII DPR RI Datangi Imigrasi Soekarno-Hatta, Dorong Penguatan Pencegahan TPPO

3 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat ke WNA

5 hari lalu

Imigrasi Tahan 55 WN China Diduga Kerja di Proyek Data Center BSD

9 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Ditutup, STAN Jadi Kampus Paling Diburu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal