Dia menjelaskan WNA dengan inisial AAN memiliki izin visa untuk bekerja dan berstatus overstay. Selain itu yang lainnya hanya memiliki visa untuk berkunjung.
"Lima orang visa kunjungan, tapi kelimanya juga akan mengajukan (visa) investor," ujarnya.
Atas perlakuan tersebut, WNA berinisial AAN dikenakan pasal 123 huruf (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan lima orang lain dikenakan pasal 122 huruf (a).
"Karena mereka telah terbukti pelanggaran keimigrasian maka kami akan lakukan tindakan administratif berupa pendeportasian," tutur Sengky.