Telantar usai Dijanjikan Pekerjaan, 6 WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Jaksel

rizky syahrial
Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. (Foto: Antara)

Dia menjelaskan WNA dengan inisial AAN memiliki izin visa untuk bekerja dan berstatus overstay. Selain itu yang lainnya hanya memiliki visa untuk berkunjung.

"Lima orang visa kunjungan, tapi kelimanya juga akan mengajukan (visa) investor," ujarnya.

Atas perlakuan tersebut, WNA berinisial AAN dikenakan pasal 123 huruf (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan lima orang lain dikenakan pasal 122 huruf (a).

"Karena mereka telah terbukti pelanggaran keimigrasian maka kami akan lakukan tindakan administratif berupa pendeportasian," tutur Sengky.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

8 Pohon Tumbang di Jaksel gegara Hujan Deras dan Angin Kencang, Ini Lokasinya

Destinasi
22 hari lalu

Batas Pendaftaran SDUWHV: Panduan Lengkap dan Jadwal Terbaru untuk Calon Peserta Work and Holiday Visa

Megapolitan
23 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel, Apa Itu?

Nasional
23 hari lalu

SDUWHV Harus Punya Tabungan Minimal Berapa? Panduan Lengkap untuk Calon Peserta Work and Holiday Visa

Megapolitan
24 hari lalu

43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal