Terlibat Prostitusi Online, WN Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi Jakbar

Bachtiar Rojab
Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko yang terlibat prostitusi online. (Foto: Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko. Pasalnya, mereka berdua terlibat prostitusi online di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, WNA asal Uzbekistan yakni RZ (27) terlebih dahulu ditangkap. Dia menjajakan dirinya dengan tarif 160 hingga 1000 dolar Amerika Serikat.

"Dari RZ memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1000 USD kepada kliennya. Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA warga negara asing juga, yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ," ujar Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Orang asing kedua, berinisial MBS berusia 24 tahun. Dia merupakan warga negara asal Maroko.

"MBS memasang tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya," tuturnya.

Saat ditampilkan di konferensi pers, WNA asal Uzbekistan tampak berperawakan tinggi dengan rambut pirang yang terurai. 

Sedangkan WNA asal Maroko, tampak tak jauh beda seperti orang Indonesia pada umumnya.

"Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Destinasi
8 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
12 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
13 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Megapolitan
15 hari lalu

Banjir Rendam Permukiman Warga di Cengkareng Jakbar, Ketinggian Capai 40 Cm

Nasional
16 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal