JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyebut lima tersangka produksi film porno yang melibatkan delapan anak di Tangerang, Banten sudah diserahkan ke Kejaksaan. Diketahui Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap jaringan produksi film porno dengan berkolaborasi dengan FBI.
"Tersangka 5 orang. Sudah diserahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Ade menyebut bahwa lima pelaku dijerat pasal terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Pornografi dan atau Tindak Pidana Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen yang memiliki muatan Kesusilaan dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Tindak Pidana Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana
penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Sebelumnya, Polres Kota Bandara Soetta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (24/2/2024).
Ronald mengatakan awalnya polisi menangkap satu pelaku berinisial HS sebagai pencari korban anak-anak untuk dilibatkan dalam pembuatan film porno. Setelahnya barulah empat pelaku lainnya ikut diamankan.