JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 8 anak menjadi korban kasus jaringan produksi film dan foto pornografi. Para korban berjenis kelamin laki-laki.
Adapun para korban masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 12-16 tahun. Kelima pelaku yakni inisial HS, MA, AH, KR, dan NZ sudah diamankan petugas.
"Saat ini kondisi anak korban terus mendapat perhatian dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, Sabtu (24/2/2024).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperdaya korban saat bermain main bareng game online. Pelaku berusaha mendekati korban dengan cara memberikan gift atau hadiah yang bisa digunakan untuk bermain game online.