Tersangka Kecelakaan Maut di Pancoran, Pengemudi Pajero Tak Ditahan

Erfan Ma'ruf
Tersangka kecelakaan maut di Pancoran belum ditahan (Foto : iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang berujung maut di Pancoran depan Menara Saidah, Jakarta. JRS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Jumat (27/5/2022). 

Sambodo menjelaskan saat kejadian JRS mengalami stroke ringan dan saat itu dalam keadaan yang tidak sadar menginjak gas mobilnya hingga terjadinya tabrakan beruntun.

"Iya sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," ujarnya.

Sambodo mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada tahun 2021. 

Stroke ringan terjadi akibat adanya kelainan jantung yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

2 hari lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

2 hari lalu

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

4 hari lalu

Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal