JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata api (pistol) kepada warga saat kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial MFA dikenakan pasal Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka setelah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini MFA telah ditahan.
"Pagi tadi gelar (olah TKP) jadi tersangka, sore ini sudah ditahan," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).