Tersangka, Koboi Penodong Pistol di Duren Sawit Dijerat Dua Kasus 

Okto Rizki Alpino
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata api (pistol) kepada warga saat kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial MFA dikenakan pasal Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka setelah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini MFA telah ditahan.

"Pagi tadi gelar (olah TKP) jadi tersangka, sore ini sudah ditahan," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Nasional
1 bulan lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Megapolitan
1 bulan lalu

Geger Aksi Curanmor Bersenpi di Palmerah, Warga Terluka Terkena Tembakan

Megapolitan
2 bulan lalu

Kecelakaan Pemotor Tewas Tabrak Pedagang Tahu Bulat di Jaktim, Diduga Kebut-kebutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal