Tersangka, Koboi Penodong Pistol di Duren Sawit Dijerat Dua Kasus 

Okto Rizki Alpino
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata api (pistol) kepada warga saat kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial MFA dikenakan pasal Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka setelah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini MFA telah ditahan.

"Pagi tadi gelar (olah TKP) jadi tersangka, sore ini sudah ditahan," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).

Dia menuturkan, MFA menghadapi dua kasus, yakni keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas dan kepemilikan senjata api. "Sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan juga kita jerat dengan Undang-Undang Darurat," ucapnya.

Sebelumnya aksi MFA menodongkan senjata api kepada warga saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Baladewa, Jumat (2/4/2021), Duren Sawit, Jakarta Timur viral di media sosial.

MFA yang mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat nomor B1673 saat peristiwa kecelakaan enggan mengakui kesalahannya dan malah mengeluarkan senjata api diarahkan kepada warga. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
28 hari lalu

Kebakaran Besar di Duren Sawit Jaktim, Api dari Bengkel Merambat ke 35 Kontrakan

1 bulan lalu

Ledakan Hebat Picu Kebakaran Pabrik Bingkai di Duren Sawit, 125 Petugas Damkar Dikerahkan

1 bulan lalu

Pabrik Bingkai di Duren Sawit Jaktim Kebakaran, 22 Mobil Damkar Dikerahkan

1 bulan lalu

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal