Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka kasus rumah produksi film porno di Jaksel. Kelima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.
Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen.
Tercatat 12 pemeran perempuan inisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara, 5 pemeran pria inisial BP, P, UR, AG (AD), serta RA.