Usai menggelapkan sepeda motor korban, lanjut Faruk, pelaku kemudian menjual secara Cash On Delivery (COD) di media sosial Facebook.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian memancing pelaku dengan menyuruh temannya untuk berpura-pura membeli, dan memintanya untuk bertemu di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat
"Sesampai di sana, korban, temannya dan pelaku bertemu. Akhirnya si pelaku dibawa ke rumah korban untuk selesaikan secara kekeluargaan, tapi pas di flay over angke justru pelaku kabur (loncat) diteriakilah sama korban dan temannya," tuturnya.
Akhirnya pelaku mengalami patah tulang kaki dan tangannya dan sempat diamuk oleh warga sekitar. "Selanjutnya diserahkan ke Polsek, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam," kata dia.
Pelaku kini sudah berada di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.