JAKARTA, iNews.id - Satu orang pelaku penipuan tiket konser grup band Coldplay berinisial BT (23), telah ditangkap polisi. Pelaku dilaporkan korban DA, warga Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan pelaku adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.
"Secara kebetulan, pelaku juga kuliah di jurusan komputer. Jadi, dia sedikit paham tentang aktivitas dan kegiatan di media sosial," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (9/6/2023).
Syahduddi menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penipuan ini adalah balas dendam. Pelaku mengaku pernah ditipu menggunakan modus yang sama saat ada banyak pembelian tiket konser Blackpink.
"Karena dia merasa kecewa karena ditipu oleh seseorang, akhirnya dia memutuskan untuk membalas dendam dengan menipu orang-orang yang akan membeli tiket Coldplay," kata Syahduddi.
Dalam kasus ini, korban DA mengalami kerugian total sebesar Rp5,5 juta. Tersangka BT akan dihadapkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.