JAKARTA, iNews.id - Tiga dari 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui memiliki peran masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tiga orang tersangka tersebut berinisial P, MAF, dan RW. Tersangka P merupakan direktur dari perusahaan tersebut.
"P merupakan direktur PT ITN yang bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).
Tersangka kedua berinisial MAF perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban. Begitu juga dengan RW, tersangka ketiga berperan sama seperti tersangka MAF.
"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," ucapnya.