Terungkap, 2 Tersangka Pinjol Ilegal di Tangerang Tagih Pinjaman dengan Kirim Foto Porno

Irfan Ma'ruf
Dua tersangka kasus pinjol ilegal di Tangerang ternyata berperan menagih pinjaman dengan mengirim foto porno ke korban. (Foto: MPI/Isty Maulidya)

JAKARTA, iNews.id - Tiga dari 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui memiliki peran masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tiga orang tersangka tersebut berinisial P, MAF, dan RW. Tersangka P merupakan direktur dari perusahaan tersebut. 

"P merupakan direktur PT ITN yang bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Tersangka kedua berinisial MAF perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban. Begitu juga dengan RW, tersangka ketiga berperan sama seperti tersangka MAF. 

"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Viral Debt Collector Tantang Polwan saat Tarik Mobil di Tangerang, Endingnya Ditangkap

Keuangan
3 hari lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Buletin
8 hari lalu

Warga Tangerang Digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong, Kondisi Berserakan

Nasional
11 hari lalu

Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

Bisnis
11 hari lalu

RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal