Terungkap, 2 Tersangka Pinjol Ilegal di Tangerang Tagih Pinjaman dengan Kirim Foto Porno

Irfan Ma'ruf
Dua tersangka kasus pinjol ilegal di Tangerang ternyata berperan menagih pinjaman dengan mengirim foto porno ke korban. (Foto: MPI/Isty Maulidya)

JAKARTA, iNews.id - Tiga dari 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui memiliki peran masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tiga orang tersangka tersebut berinisial P, MAF, dan RW. Tersangka P merupakan direktur dari perusahaan tersebut. 

"P merupakan direktur PT ITN yang bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Tersangka kedua berinisial MAF perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban. Begitu juga dengan RW, tersangka ketiga berperan sama seperti tersangka MAF. 

"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Temuan 250 Ton Beras Ilegal di Sabang: Permohonan Impor Ditolak, Izin Pengiriman Disetujui

Nasional
1 hari lalu

250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk RI lewat Sabang, Mentan Pastikan Tak Kantongi Izin 

Nasional
2 hari lalu

Mentan Ungkap Ada 250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk RI lewat Sabang

Megapolitan
4 hari lalu

Mayat Terbungkus Plastik di Tangerang, Polisi Temukan Luka Benda Tajam

Nasional
11 hari lalu

Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal