Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka AN terkait praktik pengobatan alternatif yang dilakukannya. Termasuk alasan memilih Danau Kuari untuk pengobatannya.
"Kita dalami kenapa dia menentukan danau kuari, kenapa dia harus lari ke situ. Faktor apa yang menyebabkan mengajak si korban ke situ," jelasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi dalam kasus ini yakni minyak gondo mayit, rantang dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.