Kasus ini bermula warga masyarakat yang kehilangan uang Rp1 juta - Rp2 juta. Pelaku kemudian merekayasa cerita dengan memesan babi agar kehilangan uang akibat adanya babi ngepet.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AI dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.