Menurut Hengki, penguasaan harta itu dimulai ketika Ecky berupaya mengambil alih apartemen milik Angela yang berada di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, proses peralihan kepemilikan apartemen itu dilakukan Ecky tanpa melewati prosedur yang benar.
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ujar Hengki.
Selain mengambil alih apartemen, kata Hengki, Ecky juga menguras uang yang tersimpan di dalam rekening Angela. Tak sampai di situ, Ecky bahkan menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban.