Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Terbungkus Kain di Banjar

Putra Ramadhani
Polda Jawa Barat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya terbungkus kain seprai di Banjar. (Foto MPI).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Saat ini, polisi masih akan terus melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya.

"Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja," tutupnya.

Sebelumnya, jenazah Indriana Dwi Eka ditemukan di bawah Tebing Batu Gajah, Jalan Raya Cimaragas-Banjar, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024 lalu. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 pelaku yakni DP, DA dan MR.

Adapun korban sebelumnya dibunuh di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, jasad korban sempat dibawa oleh pelaku dengan mobil ke Jakarta, Cirebon, Kungingan dan dibuang di Banjar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polda Metro Masih Olah TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta, Libatkan Jibom hingga Densus 88

Megapolitan
17 hari lalu

Pria di Pasar Minggu Pukul Kakak Ipar hingga Tewas gegara Kesal Ditegur Merokok

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Olah TKP Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Akses Masuk Dijaga Ketat

Seleb
2 bulan lalu

Cantik! Desainer Ini Sukses Highlight Arguci Full Payet Khas Banjar di Gaun Kontemporer

Megapolitan
3 bulan lalu

Olah TKP Kebakaran Pasar Taman Puring, Puslabfor Angkut Sampel Arang hingga Kabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal