Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Saat ini, polisi masih akan terus melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya.
"Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja," tutupnya.
Sebelumnya, jenazah Indriana Dwi Eka ditemukan di bawah Tebing Batu Gajah, Jalan Raya Cimaragas-Banjar, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024 lalu. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 pelaku yakni DP, DA dan MR.
Adapun korban sebelumnya dibunuh di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, jasad korban sempat dibawa oleh pelaku dengan mobil ke Jakarta, Cirebon, Kungingan dan dibuang di Banjar.