Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Riyan Rizki Roshali
Barang bukti senjata api rakitan ilegal yang disita Polda Metro Jaya. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka dalam pengungkapan pabrik senjata api (senpi) rakitan ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Peran para tersangka pun terungkap.

“Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Iman menyebutkan tersangka RR (39), IMR (22) dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan.

“Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” ujar dia.

Iman menambahkan, pihaknya mengejar dua orang lain. Kedua tersangka pun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua tersangka masih kami lakukan pengejaran dan kami sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, Sita Revolver hingga Laras Panjang

Jabar
9 hari lalu

Pabrik Senpi Ilegal di Sumedang Terbongkar, Polisi Tangkap 5 Orang

Nasional
9 hari lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Nasional
2 jam lalu

Kapan Timothy Ronald Diperiksa terkait Dugaan Penipuan Kripto? Ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal