Diketahui, AAB nekat menikam korban MNZ mahasiswa UI diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, iPhone hingga dompet.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Terkini jenazah korban MNZ sudah dibawa eluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.