BOGOR, iNews.id - Pria berinisial MS (58) mencabuli 10 anak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Aksi bejat pelaku terungkap sudah berlangsung sejak setahun terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, MS mencabuli para korbannya selama kurun waktu Maret 2022 hingga Agustus 2023. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban ketakutan ketika bertemu pelaku.
"Kejadian ini dimulai atau pun diketahui terjadi pada sekitar bulan Maret 2022 dan berakhir sampai bulan Agustus 2023 jadi kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun. Adapun kasus ini dapat terungkap, berawal dari salah satu korbannya pada saat berpapasan dengan pelaku ini pada saat korban dengan orang tuanya berpapasan dengan pelaku ini merasa ketakutan," kata Rizka Fadhila, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, orang tua korban curiga sehingga terus menggali informasi dari sang anak. Akhirnya, korban bercerita telah dicabuli pelaku.
"Kemudian melontarkan pertanyaan bahwa 'Apakah orang jadi tuh harusnya ditahan?'. Nah dari kalimat itu orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya melaporkan dan diketahuilah aksi bejat pelaku," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para korban diketahui berusia 3-12 tahun. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.