Akhmadi menegaskan pelaku FF memang berniat untuk menghilangkan nyawa korban. Pasalnya, pelaku memang membawa senjata tajam sejak meninggalkan rumah.
“Benar (sajam dibawa dari rumah dan ada perencanaan),” ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka FF disangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan hukuman penjara sedikitnya 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sebelumnya, pemuda asal Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi DNR (20) dibunuh orang tak dikenal (OTK) saat sedang nongkrong di Danau Segara City, pada Minggu (4/12) malam. Polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan tersebut.