Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Kebon Sirih

Komaruddin Bagja
Sindonews
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku tawuran di Kebon Sirih yang menewaskan satu orang. (Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap enam orang terkait tawuran di Jalan Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Tawuran antarwarga itu diketahui menewaskan satu orang bernama Jaiman (49).

Enam pelaku yang ditangkap berinisial TG (19), HS (18), AR (14), DA (17), RRN (16), dan MB (15). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan pelaku TG dan HS yang membacok korban hingga tewas.

"Dua pelaku ini yang membacok korban hingga tewas," kata Heru dalam konferensi pers di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).

Heru menjelaskan enam pelaku yang ditangkap merupakan warga Kebon Sirih. Mereka tawuran dengan warga Jalan Kebon Kacang, di mana rivalitas kedua kelompok sudah terjadi selama bertahun-tahun.

"Mereka masih muda-muda dan mayoritas putus sekolah," ucapnya.

Sejumlah senjata tajam turut diamankan dari tangan pelaku. Akibat perbuatannya keenam pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP serta Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
23 jam lalu

Polri-TNI dan Pemkot Jakpus Gelar Apel Jaga Warga, Ajak Cegah Gangguan Keamanan Sejak Dini

9 hari lalu

7.105 Pohon Rawan Tumbang di Jakpus Dipangkas, Pemprov DKI: Demi Keamanan Warga

13 hari lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, 2 Celurit Disita

14 hari lalu

Viral Asap Pekat Muncul dari Dalam Tanah di Pasar Baru Jakpus, BPBD Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal