TANGERANG, iNews.id - Bentrokan antar dua kubu organisasi masyarakat (ormas) terjadi di depan kantor Kecamatan Pinang, kota Tangerang, Banten pada Jumat (7/8/2020). Peristiwa tersebut diduga karena merebutkan sebidang tanah dengan luas lima hektare di samping kantor kecamatan Pinang.
Camat Pinang Kaonang mengatakan bentrok antara warganya tersebut karena salah satu kubu warga tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Sehingga ada pihak yang merasa dirugikan, dan menyerang pihak yang dimenangkan.
Bentrokan itu terjadi di depan kantor Kecamatan Pinang karena lokasi tanah yang menjadi sengketa berada di sebelahnya.
"Ini kan ada pro kontra di lapangan, tapi kedua belah pihak adalah masyarakat kecamatan Pinang. Kecamatan Pinang tidak di pihak manapun, namun demikian memang awalnya dari putusan pengadilan apel untuk eksekusi dilaksanakan di kantor kecamatan," kata Kaonang.
Kaonang juga menegaskan bentrokan tersebut berhasil dibubarkan aparat. Dalam bentrokan yang juga melibatkan senjata tajam itu tidak menimbulkan korban jiwa dari pihak manapun. Untuk saat ini, lokasi tempat kericuhan juga telah dijaga oleh aparat kepolisian.
"Tapi tidak ada korban. Semoga juga aparat sigap melerai ini sigap menengahi, jangan ada proses pembiaran semua harus tertib dan taat azas," ujarnya.