Saat perkelahian berlangsung, korban terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya. Korban kemudian dikeroyok oleh lima pelaku yang berasal dari Penjaringan.
"Tersangka lima orang, empat sudah diamankan yakni DS (19), AS (23), IS (23), dan RV (23). Satu DPO (daftar pencarian orang)" kata Guruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.