BOGOR, iNews.id - Rombongan konvoi motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor teridentifikasi. Mereka diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107, yakni denda maksimal Rp250.000.
Pantauan di Kantor Wali Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021), tiga dari dua belas pengendara moge yang melanggar dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk mengenakan papan nama bertuliskan pelanggar PPKM.
Petugas dari Satpol PP Kota Bogor juga mendata ketiga pengendara moge untuk diberikan sanksi denda dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berharap sanksi yang diberikan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi aturan.
"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga suah diproses dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," ujar Bima di lokasi, Sabtu (13/2/2021).