Tiga Pengendara Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM Bogor, Didenda Rp250.000

Putra Ramadhani Astyawan
Rombongan konvoi motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor teridentifikasi, Sabtu (13/2/2021). (Foto: Putra Ramadhani/ Okezone).

BOGOR, iNews.id - Rombongan konvoi motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor teridentifikasi. Mereka diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107, yakni denda maksimal Rp250.000.

Pantauan di Kantor Wali Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021), tiga dari dua belas pengendara moge yang melanggar dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk mengenakan papan nama bertuliskan pelanggar PPKM.

Petugas dari Satpol PP Kota Bogor juga mendata ketiga pengendara moge untuk diberikan sanksi denda dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berharap sanksi yang diberikan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi aturan.

"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga suah diproses dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," ujar Bima di lokasi, Sabtu (13/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Megapolitan
21 hari lalu

Hore! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Nataru

Megapolitan
23 hari lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Megapolitan
23 hari lalu

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal