Dia menyampaikan, pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.
"Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," katanya.
Berikut ini kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap sebagai berikut;
- Kendaraan pelat kuning
- Kendaraan Dinas Operasional
- Kendaraan pelat Dinas TNI-Polri
- Kendaraan listrik
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Darurat lainnya.