Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini

Muhammad Refi Sandi
Tilang ganjil genap berlaku hari ini (Foto: Antara)

Dia menyampaikan, pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.

"Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," katanya.

Berikut ini kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap sebagai berikut;

- Kendaraan pelat kuning

- Kendaraan Dinas Operasional

- Kendaraan pelat Dinas TNI-Polri

- Kendaraan listrik

- Ambulans

- Pemadam Kebakaran

- Kendaraan Darurat lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Lalu Lintas Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Ramai Lancar usai Libur Lebaran

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Sebut Longsor di TPST Bantargebang Sempat Bikin Sampah di Jakarta Menumpuk

Nasional
6 hari lalu

Arus Balik Lebaran, 22 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
6 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal