Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditiadakan, Polisi: Kami Tetap Sosialisasi

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya tetap melakukan razia uji emisi untuk sosialisasi meski tak melakukan tilang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023. Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang akan ditilang oleh polisi. 

Besaran denda tilang yang diterapkan adalah Rp250.000 untuk pengendara motor dan Rp500.000 bagi pengemudi mobil. Hal ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Razia dan sanksi tilang diberlakukan karena dianggap efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Tim Dosen Peneliti MNC University Gelar Sosialisasi Program PISN di Karet Kuningan Jaksel

Nasional
16 hari lalu

Kepala SDN Pesanggrahan 03 Harap Sosialisasi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan Puspadaya Perindo Berlanjut

Nasional
16 hari lalu

Puspadaya Perindo Gelar Sosialisasi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan, KPAI: Wujudkan Pendidikan Aman dan Nyaman

Nasional
16 hari lalu

Puspadaya Perindo Gandeng KPAI Gelar Sosialisasi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Makro
27 hari lalu

Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal