Tim Hukum Gerindra Bongkar Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, 80 Laporan Tak Ditanggapi Bawaslu

riana rizkia
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra membongkar sederet dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024. Nantinya temuan kecurangan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Munatshir menjelaskan, ada dua masalah utama dalam Pilkada 2024. Pertama, tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara.

"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
7 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
10 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
10 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal