Tim Hukum RIDO bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Irfan Ma'ruf
Tim hukum RIDO bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Irfan Ma'ruf)

"Kita akan melihat hingga batas waktu Rabu nanti, apakah terkait PSU, kecurangan, atau lainnya," ucapnya.

Ddalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum RIDO, Muslim menyatakan hasil penetapan suara Pilkada Jakarta menjadi objek sengketa yang akan diajukan berdasarkan aturan PMK No. 23 Tahun 2024. 

Pihaknya tengah mempersiapkan dokumen terkait dugaan pelanggaran yang akan disampaikan ke MK sebelum batas waktu pada Rabu mendatang.

"Tugas MK adalah memutus perselisihan, termasuk untuk DKI Jakarta. Kami akan mendaftar sesuai aturan PMK No. 23 Tahun 2024, dengan batas waktu tiga hari kerja," ujar Muslim.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

6 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

7 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

7 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal