"(Kepatuhan) Mencuci tangan berada di kisaran angka 40 persen pada 19 Oktober, 30 persen pada 26 Oktober, dan 30 persen pada 2 November," tuturnya.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menegaskan, persentase kepatuhan masyarakat untuk 3M harus mencapai minimal 80 persen agar dapat mengendalikan potensi penularan Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan jajaran Forkopimda dalam penegakan hukum atas protokol kesehatan masyarakat di wilayah Ibu Kota," ujarnya.