Reza mengatakan, akibat penipuan itu, dia mengalami total kerugian awal mencapai Rp437 juta. Saat H-2 konser, Reza mendapat refund sebesar Rp150 juta dari Ghisca.
"Saya minta refund, dia kayak cuma menjanjikan aja dan sempat ditransfer Rp150 juta. Responsnya dia pas minta refund berbelit-belit," ujar Reza.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, modus yang dilakukan Ghisca untuk menipu para korbannya dengan menawarkan tiket kepada teman-temannya. Dia sempat melakukan tiket war pada Mei 2023.
"Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Ghisca Debora Aritonang, diamankan polisi setelah dibawa oleh salah satu pelapor pada 13 November lalu.
"Saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Ghisca kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023 dan sejak saat itu ditahan. Atas perbuatannya, Ghisca dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Sementara Ghisca Debora Aritonang telah mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan penyesalan atas kasus penipuan kepada para reseller dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Saya akan mengikuti proses hukum dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Ghisca di Polres Metro Jakarta Pusat.