Tito Karnavian Tunjuk 4 Pejabat Kemendagri Jadi Pjs Gubernur

Dita Angga
4 Pejabat Eselon 1 Kemndagri Ditunjuk Jadi PJs (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk empat penjabat sementara (Pjs) gubernur untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jambi, Kalimantan Utara (Kaltara), dan Sulawesi Utara. Semua PJs tersebut merupakan pejabat eselon I lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

PJs Gubernur Kepri yakni Bahtiar yang merupakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri. PJs Gubernur Sulawesi Utara adalah Agus Fatoni yang merupakan Kepala Balitbang Kemendagri .

Lalu PJs Gubernur Jambi yakni Restu Ardi Daud yang merupakan Deputi bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Selanjutnya PJs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi yang merupakan Kepala BPSDM Kemendagri.

“Sesuai dengan aturan pejabat-pejabat yang ikut berkontestasi lagi otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye untuk menjaga netralitas maka digantikan penjabat sementara. Terutama di empat provinsi,” kata Tito saat penyerahan surat keputusan penunjukan PJs di Kantor Kemendagri, Jumat (25/9/2020).

Tito mengatakan seharusnya ada sembilan pilkada gubernur yang digelar tahun ini. Namun memang hanya ditunjuk empat PJs dari Kemendagri.

Pasalnya, untuk dua daerah yakni Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat gubernur yang menjabat sudah dua periode sehingga tidak mencalonkan kembali.

“Kemudian ada tiga gubernur yaitu Bengkulu, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan tetap running (ikut pilkada) tapi wakilnya tidak. Sehingga otomatis wakilnya yang jadi penjabat sementara,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
6 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Buletin
11 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
11 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal