BEKASI, iNews.id - Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang sudah menumpuk di wilayah Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat akan segera ditutup. Penutupan TPS ilegal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari warga.
"Kami telah berkoordinasi dengan pemilik lahan, pengelola, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Rencananya, Dinas Lingkungan Hidup akan menutup TPS ilegal ini, dan warga Bintara telah menyetujuinya," ujar Lurah Bintara Achmad Supriatna, Jumat (23/6/2023).
Achmad menjelaskan bahwa ada empat Rukun Tetangga (RT) yang terdampak oleh TPS ilegal yang menumpuk tersebut. Warga yang terdampak telah menyampaikan dukungan mereka dalam surat punutupan TPS ilegal tersebut.
"Jadi, di Kelurahan Bintara, keempat RT yang terdampak telah menyusun surat dukungan untuk penutupan TPS ilegal tersebut. Ada 140 warga yang mendukung pemindahan TPS ilegal ini," tuturnya.
Namun, Achmad belum menjelaskan langkah selanjutnya terkait penanganan sampah yang sudah ada. Ia menyerahkan hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.