JAKARTA, iNews.id – PT Transjakarta memperluas layanan gratis menggunakan bus Transjakarta. Kali ini yang berhak menikmati layanan gratis naik bus Transjakarta adalah pekerja dengan gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Hal itu dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Anies Baswedan usai menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035.
“Jadi kami ditugaskan per 1 Januari 2018 harus sudah berjalan,” ujar Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Balaikota, 1 November 2017.
Untuk merealisasikan program yang dicanangkan Pemprov DKI tersebut, PT Transjakarta menjalin kerjasama dengan bank-bank di Jakarta untuk mengelola gaji buruh melalui perbankan atau payroll.
“Jadi nanti kita juga bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruh. Kita akan terbitkan kartu payroll untuk dipegang buruh,” terang Budi.
Data payroll tersebut untuk memverifikasi siapa saja yang berhak menerima layanan gratis naik Transjakarta. Ada dua syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan layanan ini. Yakni, memiliki KTP Jakarta dan bergaji di bawah UMP.