Transjakarta Gratis Untuk Buruh Bergaji di Bawah UMP

Pemprov DKI gratiskan Transjakarta untuk buruh bergaji di bawah UMP per 1 Januari 2018

JAKARTA, iNews.id – PT Transjakarta memperluas layanan gratis menggunakan bus Transjakarta. Kali ini yang berhak menikmati layanan gratis naik bus Transjakarta adalah pekerja dengan gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Hal itu dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Anies Baswedan usai menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035.

“Jadi kami ditugaskan per 1 Januari 2018 harus sudah berjalan,” ujar Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Balaikota, 1 November 2017.

Untuk merealisasikan program yang dicanangkan Pemprov DKI tersebut, PT Transjakarta menjalin kerjasama dengan bank-bank di Jakarta untuk mengelola gaji buruh melalui perbankan atau payroll.

“Jadi nanti kita juga bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruh. Kita akan terbitkan kartu payroll untuk dipegang buruh,” terang Budi.

Data payroll tersebut untuk memverifikasi siapa saja yang berhak menerima layanan gratis naik Transjakarta. Ada dua syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan layanan ini. Yakni, memiliki KTP Jakarta dan bergaji di bawah UMP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Megapolitan
14 jam lalu

Transjakarta Buka Suara usai Viral Penumpang Perempuan Diduga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
15 jam lalu

Viral Penumpang TransJakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
15 jam lalu

Viral Sopir JakLingko Hina Penumpang, Transjakarta Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal