Transjakarta mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga atau jasa perantara yang meminta bayaran.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar (pungli) terkait KLG dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta di Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau langsung kepada petugas di halte terdekat.
1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Pegawai non-ASN dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
4. Penerima bantuan sosial (bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak
5. Penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)
6. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK
7. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
8. Penyandang disabilitas
9. Lansia (usia 60 tahun ke atas) pemegang KTP DKI Jakarta
10. Veteran RI
11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
12. Penjaga/pengurus rumah ibadah (marbot)
13. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
14. Jumantik (Juru Pemantau Jentik), Dasawisma, PKK, Karang Taruna, dan pengurus Posyandu
15. Anggota TNI dan Polri