Transjakarta Larang Kartu Layanan Gratis Diperjualbelikan, Pelanggar bakal Diproses Hukum

Reza Fajri
Ilustrasi bus Transjakarta (dok. Transjakarta)

Transjakarta mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga atau jasa perantara yang meminta bayaran.

Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar (pungli) terkait KLG dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta di Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau langsung kepada petugas di halte terdekat.

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Pegawai non-ASN dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU

4. Penerima bantuan sosial (bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak

5. Penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)

6. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK

7. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta

8. Penyandang disabilitas

9. Lansia (usia 60 tahun ke atas) pemegang KTP DKI Jakarta

10. Veteran RI

11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

12. Penjaga/pengurus rumah ibadah (marbot)

13. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.

14. Jumantik (Juru Pemantau Jentik), Dasawisma, PKK, Karang Taruna, dan pengurus Posyandu

15. Anggota TNI dan Polri

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Masuk Tahap Uji Coba, Cek Jadwalnya

9 hari lalu

Transjakarta Matikan Lift dan Eskalator di Seluruh Halte imbas Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

14 hari lalu

Transjakarta Kepulauan Seribu Ditargetkan Beroperasi Juni 2027, Hubungkan Pulau-Pulau

19 hari lalu

3 Rute Transjakarta Belum Beroperasi usai Demo DPR, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal