Tukang Parkir Liar di Jakarta Makin Meresahkan, DPRD DKI Minta Pemprov Tertibkan!

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi parkir liar (foto: MPI)

"Banyak tempat yang dapat dikelola untuk hal tersebut. Payung hukumnya Perda Perparkiran. Ada sarana-sarana yang memang secara konstitusional dibolehkan," kata Karyatin.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, resah dengan pungutan liar (pungli) di area masuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Setiap motor yang lewat harus membayar Rp5.000. Tarif Rp10.000 diterapkan bagi mobil.

Jalan Kepanduan II merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.

"Jalanan umum dijadikan tempat parkiran liar, setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus menggambil karcis dan membayar seperti jalan tol," ujar Ujang, salah satu warga Penjaringan, Selasa (25/6/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

9 hari lalu

14 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Sembarangan di Jaktim, 4 Mobil Diderek Dishub

10 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

23 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal