Uji Emisi 318 Kendaraan di Jakarta, 38 Dinyatakan Tak Lulus

Riezky Maulana
Uji emisi kendaraan di Jakarta. (Foto: MPI)

Amin menjelaskan, untuk pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan uji emisi dapat melakukan uji emisi pada di beberapa bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan. Menurut Amin, terdapat 77 bengkel yang terpilih.

Dia mengingatkan, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa terkena sanksi tilang. Penerapan dimulai pada 13 November 2021.

"Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000 untuk mobil, dan Rp250.000 untuk sepeda motor. Selain itu sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

CFD Perdana Digelar di Rasuna Said Jaksel, Warga Antusias Olahraga dan Nikmati Hiburan

Megapolitan
10 hari lalu

1.767 Hewan Divaksin Rabies di Jaksel: Kucing, Anjing hingga Kera

Nasional
14 hari lalu

Banjir Rendam 55 RT di Jakarta usai Hujan Deras, Terbanyak di Jaksel

Megapolitan
14 hari lalu

Banjir di Depan Gandaria City Jaksel, Layanan Transjakarta Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal