Uji Emisi 318 Kendaraan di Jakarta, 38 Dinyatakan Tak Lulus

Riezky Maulana
Uji emisi kendaraan di Jakarta. (Foto: MPI)

Amin menjelaskan, untuk pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan uji emisi dapat melakukan uji emisi pada di beberapa bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan. Menurut Amin, terdapat 77 bengkel yang terpilih.

Dia mengingatkan, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa terkena sanksi tilang. Penerapan dimulai pada 13 November 2021.

"Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000 untuk mobil, dan Rp250.000 untuk sepeda motor. Selain itu sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Terungkap! Tembok Jebol Jadi Salah Satu Penyebab Banjir di Pasar Cipulir

Megapolitan
13 hari lalu

Curhat Driver Ojol di Jaksel, Tak Bisa Narik Penumpang Imbas Banjir

Megapolitan
13 hari lalu

Pondok Karya Jaksel Masih Dikepung Banjir, Warga Naik Perahu Karet Keluar Kompleks

Megapolitan
13 hari lalu

Diterjang Banjir, Akses Jalan Kemang Utara Jaksel Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal