UMK Depok 2024 Dibahas Hari Ini, Buruh Minta Naik 15 Persen

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi UMK Kota Depok 2024 yang akan dibahas dengan dewan pengupahan, Senin (20/11/2023) hari ini. (Foto: Ist)

DEPOK, iNews.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menyebut Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Kota Depok baru akan dibahas melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Senin (20/11/2023) hari ini.  Pembahasan UMK akan digelar secara tertutup.

"Untuk UMK 2024 insya Allah akan dibahas pada rapat depeko pada senin 20 November 2023," ujar Sidik saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Dia mengatakan, seluruh tuntutan massa buruh telah diterima dan akan disampaikan ke kementerian terkait usai mendapat tanda tangan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Seluruh tuntutan tentunya sudah kami terima dan sampaikan kepada kementerian terkait melalui surat wali kota. Alhamdulillah sudah ditandatangani Pak Wali hari ini, jadi segera akan disampaikan," katanya.

Sidik menjelaskan, rapat depeko berisi dari pihak pemerintah, pekerja hingga pengusaha.

"Dewan Pengupahan Kota, terdiri atas pekerja, pengusaha dan pemerintah (tripartit)," ucapnya.

Lebih lanjut, Sidik menegaskan untuk keputusan naik atau tidak UMK 2024 akan diputuskan bersama Dewan Pengupahan. Kemudian akan dibuatkan surat rekomendasi Wali Kota kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat nantinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
23 hari lalu

Tragis! Pemotor Pelajar Tewas usai Nyalip Biskita Trans Depok

Megapolitan
1 bulan lalu

Geger! Mayat Pria Membusuk di Rumah Depok, Diduga Sudah Lama Meninggal

Megapolitan
1 bulan lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Landa Depok, Sejumlah Jalan Terendam Banjir

Megapolitan
2 bulan lalu

Pilu! Pemotor Perempuan Tewas usai Terjatuh dan Terlindas Truk Boks di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal