UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,39 Juta, Ini Pertimbangannya

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi uang. (Foto: Bank Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP Jakarta 2025 naik 6,5 Persen. Jumlahnya sebesar Rp5,39 juta atau Rp5.396.761 dari sebelumnya Rp5,06 juta atau Rp5.067.381.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Teguh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum penentuan UMP Jakarta tahun depan.

Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025 pada 9-10 Desember 2024 lalu.

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Teguh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Blok M Bakal Berubah, MRT Jakarta Beberkan 5 Konsep Baru Fase Ultimate

4 hari lalu

Ayo ke Jakarta Timur Career Fest, 2.000 Lowongan Kerja dari 37 Perusahaan Tersedia

4 hari lalu

Pramono Bicara Penanganan Sungai Lintas Wilayah, Pemprov DKI Fokus Normalisasi 13 Jalur Air

5 hari lalu

Daftar 11 Sungai di Jakarta Bakal Dipasangi Saringan Sampah, Cegah Mengalir ke Hilir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal