"Para pelaku mengaku kerap melakukan konvoi ke wilayah lain, seperti ke Tangerang. Namun, pada saat konvoi di Johar Baru itu mereka belum sempat bertemu musuhnya, jadi tidak sempat terjadi keributan," katanya.
Akibat perbuatannya, penyidik telah menetapkan NR sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 13 Tahun 195 atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk.