Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan makan kemasan, salah satunya dodol untuk mengelabuhi petugas. Dari situ mereka kemudian mengirimkan sendiri dari Aceh ke Jawa.
“Jadi kami terus melakukan upaya utk mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar. Sehingga kami terjunkan tim pada saat kami menerima informasi dari masyarakat untuk melakukan penindakan di wilayah sumatra barat,” kata Ronaldo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.