Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Prangko LSD, Polisi: Disembunyikan Bersama Spare Part Mobil

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya bersama Sudit Narkoba Bea Cukai DKI Jakarta membongkar peredaran narkoba sabu dan lyrics acid diethylamide (LSD) sindikat jaringan internasional. (Foto: Koran SINDO/Muchtamir Zaide)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bersama Sudit Narkoba Bea Cukai DKI Jakarta membongkar peredaran narkoba sabu dan lyrics acid diethylamide (LSD) sindikat jaringan internasional. Narkoba yang ditemukan diduga berasal dari Kongo-Uganda, Kanada hingga Tiongkok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan pengungkapan narkotika yang dilakukan mulai dari pertengahan November 2021. Dalam sindikat itu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16,88 kg serta LSD yang berbentuk seperti prangko dengan jumlah 800 lembar. 

"Ini adalah jaringan internasional. Tentunya pihak Polda Metro Jaya bekerja sama dan dibantu dengan pihak Bea Cukai," ujar Endra di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan barang haram tersebut dipasok dari sejumlah negara seperti China, Kanada, Uganda, dan Afrika dengan modus pemesanan. Mereka menyelundupkan narkoba melalui sejumlah barang seperti spare part mobil dan sejumlah barang antik untuk kerajinan patung. 

"Modus bisa dari piston mobil, bola-bola, dan lain-lain" ucapnya. 

Dia menyebut LSD merupakan narkoba yang tren tahun 1980. Saat ini LSD mulai kembali banyak dengan efek halusinasi dan sangat membahayakan. 

"Jadi barbuk masuk dari luar negeri terdeteksi oleh kami. Karena ada kerja sama bersama yang disepakati dengan Bea Cukai setiap barang masuk ke Jakarta kita harus investigasi bersama dan berhasil semua," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Megapolitan
11 jam lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Baru Tiba di Jakarta, Mau ke Ancol Bareng Pacar

Megapolitan
12 jam lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Nasional
13 jam lalu

Ortu Fandi ABK Kasus Sabu 2 Ton Cari Keadilan ke DPR: Bantu Saya Selesaikan Masalah Ini Pak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal