JAKARTA, iNews.id – Penangkapan yang dilakukan usai demonstrasi yang berujung kericuhan beberapa waktu lalu oleh polisi dinilai tidak menyasar para demonstran. Polisi mengklaim mereka yang ditangkap merupakan yang terlibat aksi anarkistis.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media, Senin (15/9/2025). Dia menekankan, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati selama dilakukan sesuai aturan.
“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pedemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain,” ucapnya.
Selain itu, dia mengapresiasi kelompok demonstran yang telah berkoordinasi dengan polisi sebelum berdemonstrasi. “Dari beberapa massa aksi itu sudah berkomunikasi ya. Ini adalah satu keteladanan yang baik. Beberapa aksi sebelumnya juga dilakukan pemberitahuan oleh saudara-saudara kami,” katanya.
Menurutnya, langkah pencegahan sudah dilakukan sejak awal melalui komunikasi dan imbauan agar aksi dilakukan secara tertib dan damai.
“Kegiatan himbauan dan penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Saat ada pemberitahuan, penanggung jawab atau korlap datang ke kantor kepolisian, komunikasi dijalin. Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan,” katanya.