Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Perempuan Membawa Anjing di Masjid Tersangka

Okezone
Viral video Suzethe Margaret, perempuan mengamuk melepaskan anjingnya di dalam masjid kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Istimewa).

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan Suzethe Margaret, perempuan yang mengamuk membawa anjing memasuki dalam masjid sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan tersangka itu didukung oleh sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Salah satunya rekaman video yang viral di media sosial.

"Penyidik akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan SM (Suzethe Margaret) menjadi tersangka," ujar Ita, di Bogor, Selasa (2/7/2019).

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, perempuan berusia 52 tahun itu mengamuk di dalam masjid kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Dia berteriak-teriak kencang sambil melepas anjing peliharaannya.

Video itu pertama kali diunggah akun Twitter @OppositeNewsID. Dalam video itu tampak perempuan itu bersitegang dengan seorang pria, jamaah masjid.

Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengutuk keras ulah Suzhete Margaret. Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) DMI Syafruddin meminta agar polisi transparan menangani kasus tersebut agar tidak terjadi fitnah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
2 jam lalu

Terungkap! Ini Penyebab Hanung Bramantyo Bernapas Hanya dari Satu Lubang Hidung

Seleb
3 jam lalu

Viral Hanung Bramantyo Operasi Lubangi Hidung di Korsel, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
17 jam lalu

Selamat! Aurelie Moeremans Melahirkan Anak Pertama

Seleb
18 jam lalu

Viral Grup K-Pop TXT Dihujat Netizen gegara Video AI, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal