Usai Rusuh Mako Brimob, Sidang Tuntutan Terdakwa Bom Thamrin Ditunda

Ririn Oktaviani
Den Helmi Sajangbati
Polisi mengamankan sidang Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selata. (Foto: iNews/Den Hilmi)

JAKARTA,INews.id - Sidang terdakwa kasus teroris Bom Thamrin Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018), ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu diundur lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkendala teknis keamanan pascarusuh di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Akhmat Zaini itu berlangsung singkat. Tidak sampai satu 30 menit. JPU menyampaikan permohonan penundaan karena tidak dapat menghadirkan terdakwa dengan alasan kendala teknis dan berkas tuntutan belum siap.

“Mohon izin yang mulia, terdakwa dan JPU belum bisa melakukan penuntutan karena kendala teknis. Ini mungkin sudah sering kali, mohon diperhatikan,” kata JPU Anita Dewiyani, Jumat (11/5/2018).

Nama Aman Abdurahman sempat disebut dalam tuntutan kerusuhan napi teroris di Mako Brimob, Selasa-Kamis (8-10/5/2018). Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD). Saat ini Aman ditahan di Mako Brimob. Anita menuturkan, JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa karena masih dilakukan sterilisasi dan penyelidikan oleh polisi pascakerusuhan di Mako Brimob. “Juga terkendala libur panjang,” ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani mengatakan, JPU meminta waktu satu minggu untuk kembali menghadirkan terdakwa. Menurutnya, pengacara juga belum ada komunikasi dengan Aman untuk membahas sidang tuntutan.

“Suasana sekarang belum kondusif. Saya belum tahu, belum kontak langsung dengan Aman. Kondisi Aman baik, hanya suasana belum kondusif jadi belum bisa jemput untuk sidang. Malam kejadian mencoba ke sana tetapi tidak diperbolehkan,” ujar Asludin.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada 15 Februari lalu, Aman disebut sebagai orang yang merancang pengeboman Gereja Oikumene di samarinda tahun 2016, bom Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, penembakan polisi di Medan dan Bima 2017. Aman Abdurahman didakwa pasal 14 junto pasal 6 Perpu No 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terdakwa diancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng

Internasional
16 hari lalu

Cawalkot Muslim New York Mamdani Unggul dalam Polling meski Dituduh Teroris

Internasional
16 hari lalu

Cerita Cawalkot Muslim New York Mamdani, Keluarga Diserang Pasca-Tragedi 11 September

Nasional
1 bulan lalu

Yusril Sebut Teroris Otak Bom Bali Hambali Bakal Disidang Bulan Depan di AS

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Etik Kasus Ojol Affan, Briptu Danang Dihukum Minta Maaf hingga Patsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal