Meski awalnya tak ditahan, pelaku sudah dikenai wajib lapor. Proses perkara tetap dilanjutkan polisi.
Kebijakan itu diambil merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ujarnya.