Usai Viral, Suami Penganiaya Istri Hamil Muda di Serpong Kini Diburu Polisi

hambali
Ilustrasi. Kasus KDRT di Tangsel terus diusut polisi (Foto: Ilustrasi) 

Meski awalnya tak ditahan, pelaku sudah dikenai wajib lapor. Proses perkara tetap dilanjutkan polisi.

Kebijakan itu diambil merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
18 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Megapolitan
18 jam lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Megapolitan
22 jam lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal