Usai Viral, Suami Penganiaya Istri Hamil Muda di Serpong Kini Diburu Polisi

hambali
Ilustrasi. Kasus KDRT di Tangsel terus diusut polisi (Foto: Ilustrasi) 

Meski awalnya tak ditahan, pelaku sudah dikenai wajib lapor. Proses perkara tetap dilanjutkan polisi.

Kebijakan itu diambil merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Nasional
7 hari lalu

Momen Haru Istri Bantu Suami Persiapan Berangkat Jadi Pasukan Perdamaian ke Gaza

Nasional
11 hari lalu

Penasihat Kapolri Beberkan Tantangan Reformasi Polri, Singgung soal Pengawasan

Buletin
12 hari lalu

Detik-Detik Kericuhan Demo Mahasiswa di Mapolda DIY: Pagar Dijebol, Polisi Terlibat Bentrokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal